Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kepegawaian dan supervisi pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya.
- Bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian
- Pengembangan dan kompetensi jabatan
- Penilaian kinerja ASN Pengawasan dan pengendalian terhadap disiplin ASN