Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kepegawaian dan supervisi pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya.
Bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian
Pengembangan dan kompetensi jabatan
Penilaian kinerja ASN Pengawasan dan pengendalian terhadap disiplin ASN