TATA KELOLA

Kantor Regionall II BKN didirikan atas dasar Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN Pasal 194 yang berbunyi Di lingkungan BKN dapat dibentuk Kantor Regional BKN yang ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Kanreg II BKN sebagai unit satuan kerja yang membantu terwujudnya pelayanan kepegawaian di wilayah Jawa Timur memiliki 5 (lima) bidang yang berperan menjalankan fungsi manajemen ASN, terdiri dari:

1. Bidang Pengadaan dan Pensiun
2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian
3. Bidang Informasi Kepegawaian
4. Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian
5. Bagian Tata Usaha