Image
17 Jan

Antisipasi Pelanggaran Netralitas ASN, Kanreg II BKN - Bawaslu Jatim Duduk Bersama

Surabaya – Humas Kanreg II BKN, Netralitas merupakan asas yang melekat pada setiap ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan tersebut menegaskan peran ASN sebagai pemersatu bangsa dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, serta dilarang memihak kepada kepentingan siapapun.

Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pengelola kepegawaian pun gencar menyuarakan netralitas ASN. Salah satunya melalui perjanjian kerjasama antara BKN dengan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Merespon cepat perjanjian kerjasama tersebut, Mohammad Ridwan selaku Kepala Kanreg II BKN segera berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Koordinasi dilakukan pada Rabu (17/01) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Berbagai upaya antisipasi pelaporan pelanggaran netralitas disampaikan dalam koordinasi tersebut. Salah satunya melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) yang dikembangkan oleh BKN. “Sesuai dengan surat Keputusan Bersama Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022, maka pelaporan dugaan pelanggaran netralitas dapat dilakukan melalui aplikasi SBT,” jelas Mohammad Ridwan. Dalam kesempatan tersebut Mohammad Ridwan juga menyerahkan langsung perjanjian Kerjasama antara BKN dan Bawaslu RI.

Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyambut baik dengan menyampaikan beberapa gagasan. Eka Rahmawati, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jatim menuturkan, “SBT ini jangan sampai menjadi instrumen mati. Hanya memenuhi kewajiban administrasi saja, sehingga tumpul di lapangan. Data yang sudah selesai sifatnya untuk ditindaklanjuti bentuknya penerusan ke KASN. Kami tentunya juga menunggu arahan dari Bawaslu RI”.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Sulastina (Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian) beserta tim, Ria Mustika Drina, S.A.P (Subkoordinator Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Povinsi Jatim), serta beberapa staf Bawaslu Povinsi Jatim.