Sosialisasi diselenggarakan pada Selasa (30/01) secara daring. Diikuti oleh perwakilan dari BKD/BKPP/BKPSDA/BKPSDM di wilayah kerja Kanreg II BKN. Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati turut hadir memberikan sambutan langsung. Ia menuturkan, Saya mengapresiasi SBT ini karena menjamin transparansi dan akuntabilitas sehingga semua instansi bisa memantau langsung pengaduan dan progress-nya. Selain itu SBT juga menjadi komitmen kita bersama untuk berkolaborasi menangani pelanggaran netralitas melalui mekanisme pelaporan yang lebih ringkas. Oleh karena itu melalui kegiatan sosialisasi ini, kita paham dulu proses bisnis untuk bisa memanfaatkan bersama-sama.
Mohammad Ridwan, Kepala Kanreg II BKN juga hadir membuka kegiatan tersebut. "Yang menarik dari sistem pengaduan ini, BKN bukan hanya pemilik dan pengembang aplikasi, namun juga diberikan kesempatan berpartisipasi. Apabila rekomendasi yang diberikan oleh KASN tidak ditindaklanjuti, maka kami diberi kewenangan untuk memblokir NIP yang bersangkutan (ASN yang melanggar Netralitas). Sejauh ini di Jawa Timur terdapat 5 laporan yang perlu segera ditindaklanjuti," tuturnya.
Arwin Dwi Fajar Zulianto, Audiwan Kanreg II BKN sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut mengiyakan adanya pemlokiran. "Bukan hanya data namun juga seluruh pelayanan kepegawaian termasuk melalui SIASN. Sehingga ybs tidak bisa mengajukan pelayanan kepegawaian dan menimbulkan efek jera untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas," jelasnya. Lebih lanjut Arwin menjelaskan tentang mekanisme pelaporan yang dapat dilakukan oleh masyarakat langsung melalui e-Lapor maupun dari hasil pengawasan dan pengendalian instansi.