SUPERVISI KEPEGAWAIAN

Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kepegawaian dan supervisi pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya.

  • Bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian
  • Pengembangan dan kompetensi jabatan
  • Penilaian kinerja ASN Pengawasan dan pengendalian terhadap disiplin ASN